KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk bergerak cepat membentuk badan hukum Koperasi Desa Merah Putih.
Instruksi ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (15/05/2025).
“Pesan saya kepada kepala daerah di kabupaten/kota, bupati/wali kota, untuk sesegera mungkin mendukung kegiatan ini dan segera memerintahkan bawahannya menyelesaikan persiapan-persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Ria Norsan di hadapan para peserta rapat.
Program nasional ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Pemerintah desa diberi waktu hingga 31 Mei 2025 untuk merampungkan seluruh proses pembentukan badan hukum koperasi. Setelah itu, akta notaris ditargetkan terbit pada 1 Juni, dan peluncuran resmi dijadwalkan pada 12 Juli mendatang.
“Mudah-mudahan rapat desa ini dapat dilaksanakan hingga 31 Mei. Lalu 1 Juni kita sudah membentuk akta notarisnya, kemudian selesai, 12 Juli kita launching. Mudah-mudahan dengan waktu yang tersisa ini kita dapat menyelesaikan itu,” ujarnya optimistis.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan strategi penguatan ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa. Diharapkan, koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan warga desa, serta mempercepat pembangunan yang merata dan adil.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Junaidi, menyampaikan bahwa secara nasional pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Jumlah ini mencakup 95 persen dari total 83.763 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia.
“Jika mengacu pada target nasional tersebut, maka Provinsi Kalbar ditargetkan membentuk sebanyak 2.038 unit koperasi Merah Putih, dari total 2.145 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah ini,” jelas Junaidi.
Program nasional ini akan dicanangkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Untuk memastikan target ini tercapai, Dinas Koperasi dan UKM Kalbar telah menyiapkan sejumlah langkah percepatan. Salah satunya dengan menggelar Rapat koordinasi daerah (rakor) yang melibatkan bupati/wali kota se-Kalbar, kepala dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta dinas pemberdayaan masyarakat desa.
Rakor ini juga menghadirkan narasumber nasional, antara lain Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes RI, Tenaga Ahli Wakil Menteri Pertanian RI, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi RI, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Kemenkop RI, Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalbar, serta Ketua Ikatan Notaris Kalbar. Diskusi dipandu oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalbar.
Langkah strategis lainnya adalah mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalbar untuk segera memfasilitasi musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebanyak 250 desa sedang dalam proses pengajuan ke notaris. Sebanyak 150 koperasi telah diajukan, dan 50 di antaranya sudah mengantongi badan hukum. Kami yakin jumlah ini akan terus bertambah,” ungkap Junaidi.
Koordinasi juga dilakukan dengan Ikatan Notaris Kalbar guna menetapkan biaya akta notaris yang lebih terjangkau dan seragam. Selain itu, sinergi dengan Kanwil Hukum Kalbar difokuskan pada sistem pengisian data koperasi melalui dashboard SABH-AHU (Sistem Administrasi Badan Usaha Administrasi Hukum Umum).
“Tak hanya itu, koordinasi dengan Kementerian Koperasi RI juga terus dilakukan. Tujuannya untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, serta menjalin komunikasi lintas sektor guna memastikan kelancaran pembentukan koperasi Merah Putih di Kalbar,” pungkasnya. (Lid)
Comment