Polsek Silat Hilir Pasang Baliho Larangan Knalpot Brong

KALBARONLINE.com – Polsek Silat Hilir terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan memasang baliho larangan penggunaan knalpot brong di Jalan Poros Silat Hilir, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi, sebagai bagian dari upaya preventif dalam penegakan aturan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Kamis (15/05/2025).

Taserna

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Aiptu Sugiono dan Aipda Dodianto Simatupang. Baliho tersebut berisi imbauan dan larangan tegas terhadap penggunaan knalpot brong, yang selama ini menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.

Baca Juga :  Bagikan 594 Sertifikat Tanah untuk Warga Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan: Simpanlah Baik-baik

Kapolsek Silat Hilir, Egidius Egi mengatakan, pemasangan baliho ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Polsek Silat Hilir Turunkan Dua Anggota Amankan Paskah

Dengan langkah ini, Polsek Silat Hilir berharap dapat menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas demi kenyamanan bersama.

Kapolsek Silat Hilir mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan terbebas dari kebisingan, serta menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. (Haq)

Comment