Isi Lengkap Kesepakatan Jakarta, Jalan Damai Hendry dan Zulmansyah Akhiri Konflik Internal PWI

KALBARONLINE.com – Perseteruan internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi berakhir setelah dua tokoh sentral, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, menyepakati penyelesaian melalui penyelenggaraan Kongres Persatuan PWI yang akan digelar paling lambat 30 Agustus 2025 di Jakarta.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan langsung di Jakarta pada Jumat malam, 16 Mei 2025, yang dimediasi oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi. Hasilnya dituangkan dalam dokumen resmi bertajuk “Kesepakatan Jakarta”, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai oleh Hendry, Zulmansyah, dan Dahlan.

Taserna

Berikut isi lengkap Kesepakatan Jakarta:

KESEPAKATAN JAKARTA

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa disertai ketulusan, keikhlasan, dan tanggung jawab sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), masyarakat, bangsa, dan negara, dengan ini kami menyatakan:

Baca Juga :  UKW PWI yang Difasilitasi Dewan Pers Sukses digelar di Kalimantan Barat

Menyadari bahwa konflik PWI harus diselesaikan secepatnya melalui proses rekonsiliasi.

Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan.

Kami sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui Kongres Persatuan yang akan diselenggarakan selambat-lambatnya 30 Agustus 2025 di Jakarta, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Panitia (SC dan OC) Kongres Persatuan akan disusun bersama dan disepakati oleh kedua belah pihak. Susunan panitia sebagai berikut:

SC Kongres Persatuan

Ketua:

Wakil Ketua:

Sekretaris:

Anggota (4 orang):

OC Kongres Persatuan

Ketua:

Wakil Ketua:

Sekretaris:

Wakil Sekretaris:

Bidang Persidangan (2 orang)

Bidang Pendanaan (2 orang)

Bidang Akomodasi (2 orang)

Bidang Transportasi (2 orang)

OC terdiri atas masing-masing 6 (enam) orang usulan dari Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Baca Juga :  Hendry Ch Bangun Siap Lawan Informasi Sesat di Sidang Dewan Pers

Seluruh anggota biasa PWI berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketua Umum PWI. Bila terdapat hambatan pencalonan karena masalah administratif atau hal lain yang muncul karena konflik PWI, maka hambatan itu akan ditiadakan/dihapuskan melalui mekanisme yang memungkinkan dengan semangat ketulusan, keikhlasan, dan persaudaraan sesuai prinsip-prinsip deklarasi ini.

Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta, pada 16 Mei 2025. Disepakati secara bersama-sama oleh Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, serta disaksikan oleh Dahlan Dahi yang turut menandatangani kesepakatan.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi masa depan PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang menaungi lebih dari 30.000 anggota di 39 provinsi.

Comment