KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan di area publik, khususnya di kawasan permukiman dan jalan raya. Imbauan ini disampaikan karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa masyarakat yang nekat tetap bermain layangan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Jika tidak membayar, pelanggar berisiko mendapat sanksi administratif berupa pemblokiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Denda Rp500 ribu. Kami sudah melakukan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir, dan jika sudah diblokir, maka urusan dengan bank maupun asuransi tidak bisa dilakukan,” ungkap Ahmad Sudiantoro, Jumat (16/5/2025).
Ia meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat, untuk turut serta memberikan edukasi kepada warga agar tidak bermain layangan sembarangan, karena membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami tetap menindaklanjuti laporan yang masuk. Dalam sehari, bisa lima sampai sepuluh laporan. Prioritas penertiban kami fokuskan di wilayah barat dan pusat kota,” jelasnya.
Toro juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama agar tidak bermain layangan di lingkungan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.
“Saya mengimbau para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya,” tambahnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pemantauan dan penertiban sebagai komitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tutup Toro.
Comment