KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka kasus penyekapan, penganiayaan, dan perampasan terhadap empat orang yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan, bahwa insiden tersebut berawal dari kasus dugaan penggelapan mobil rental yang terjadi pada April 2025.
Namun alih-alih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental justru main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan kepada empat orang yang diduga melakukan penggelapan mobil di rental tersebut.
“Mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri. Saat ini unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental,” ungkapnya, Senin (19/05/2025).
Bayu menjelaskan, aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (16/05/2025), enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Mereka menangkap 3 laki-laki berinisial D, T, dan Idan 1 wanita berinisial P.
“Alih-alih menyerahkan keempat orang tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik P,” ujarnya.
Korban P baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama sekitar 16 jam. Salah satu korban pria bahkan sempat dibawa hingga ke Kota Singkawang.
Polda Kalimantan Barat telah menerima Laporan dan menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pada hari Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 21.00 wib. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
“Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu An, Abp, Wr, Ji, Mit dan Fm,” ungkapnya.
Bayu menegaskan, bahwa Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Bayu Suseno.
Menanggapi pertanyaan apakah kasus penggelapan mobil rental dapat dilaporkan oleh para pengusaha rental yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Bayu Suseno menjelaskan, bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dialaminya.
“Ya, silakan saja mereka membuat Laporan Polisi terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta² hukum dan alat bukti nya cukup untuk membuktikan terjadi nya tindak pidana dipersilakan untuk membuat laporan di Polda Kalbar.” pungkas Kombes Bayu Suseno. (Lid)
Comment