Bupati Kapuas Hulu Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD TA 2024

KALBARONLINE.com – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat  Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Volly Indoor Putussibau, Rabu (21/5/2026). Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Mohd Zaini, Wakil Ketua DPRD Abdul Hamid, Ketua Komisi A DPRD Muksin, Kepala BKPSDM, Kepala OPD, Camat dan Lurah Kabupaten Kapuas Hulu, Bank Kalbar Cabang Putussibau dan Bank Kalbar Cabang Semitau.

Taserna

Bupati Fransiskus mengatakan, bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara telah melalui proses yang panjang yang telah dimulai dari Agustus 2024.

“Pada kesempatan yang baik ini atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang akan menerima SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara pada hari ini,” ungkapnya.

“Momentum ini merupakan kebahagiaan  dan kebanggaan sendiri bagi bapak ibu sekalian. Karena hari ini adalah hari yang telah lama ditunggu setelah proses panjang yang dilalui CASN formasi tahun 2024,” katanya.

Fransiskus menyampaikan, adapun pengangkatan PPPK formasi tahun 2024 pada hari ini dan proses penerimaan PPPK tahap dua yang sedang berjalan, merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang terkait dengan penataan non ASN.

“Dengan kondisi keterbatasan APBD, Pemkab Kapuas Hulu tetap berupaya memperjuangkan formasi sebanyak 2.865 agar dapat mengakomodir seluruh tenaga non ASN menjadi ASN,” jelasnya.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan foto bersama usai menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD Tahun Anggaran 2024. (Foto: Ishaq)

Pemkab Kapuas Hulu, kata dia, sudah semaksimal mungkin berkomitmen untuk mengangkat tenaga kontrak di Kabupaten Kapuas Hulu. Dan oleh sebab itu, ia meminta agar para pegawai yang telah menerima SK dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Tutup Rangkaian Pelayanan Kesehatan Bergerak di Desa Sekulat

“Karena perlu bapak ibu ketahui, beban pemerintah daerah untuk gaji bapak ibu meningkat, karena sebelum bapak ibu diangkat menjadi PPPK anggaran yang dikeluarkan lebih kurang Rp 80 miliar untuk hitungan satu tahun,” ungkapnya.

“Setelah kami hitung bersama dengan BPKSDM dan Bagian Keuangan kemarin. Ketka PPPK tahap pertama dan PPPK tahap kedua ini sudah menjadi ASN nanti, beban yang menjadi tanggungjawab kami di Pemkab Kapuas Hulu ini lebih dari 200 miliar, berarti ada kenaikan anggaran yang sangat signifikan,” lanjut Fransiskus.

Lebih lanjut dijelaskan bupati dua periode itu, ketika para pelamar masih menjadi tenaga kontrak yang digaji menggunakan anggaran BOS di sekolah dan di dinas kesehatan melalui DOK, pihaknya sudah mengupayakan mengoptimalkan agar semua pelamar bisa diakomodir.

“Karena tidak semua daerah mampu mengakomodir tenaga kontrak, dan Kapuas Hulu berkomitmen untuk mampu berkomitmen untuk mengakomodir bapak ibu yang merupakan tenaga kontrak yang telah masuk  dalam data base,” katanya.

“Ini yang harus bapak ibu syukuri, karena masih banyak kawan-kawan lain yang tidak terakomodir karena belum mencukupi untuk masa tugasnya,” tambahnya.

“Oleh sebab itu sekali  lagi saya mohon kepada bapak ibu yang pada hari ini menerima SK betul-betul menjalankan tugas dimanapun berada. Jangan sampai kami mendengar ada yang datang ke tempat tugas hanya setor muka, datang pagi absen habis itu pulang, sore datang lagi hanya untuk isi absen,” tegas Fransiskus lagi.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan foto bersama usai menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Umum dan CPNS Formasi STTD Tahun Anggaran 2024. (Foto: Ishaq)

Bupati pun meminta agar BKPSDM, kepala OPD sampai tingkatan kecamatan, agar mengawasi dan dimonitor. Jika terjadi hal yang demikian segera laporkan kepada BKPSDM agar dapat menindak setiap ASN sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dihantam Hujan Deras, Akibatkan Tanah Longsor

Selanjutnya, kepada lulusan baru melalui formasi CPNS umum dan melalui jalur sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan diharapkan untuk mendapatkan kompetensi khusus dalam mendukung pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Untuk dipahami bersama dan sesuai peraturan yang berlaku, PPPK tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan untuk bertugas yang sudah ditentukan dan itu juga berdasarkan keinginan bapak ibu. Jangan sampai setelah keluar SK sibuk minta pindah dengan alasan tidak cocok di tempat tugas yang ada. Dengan alasan jauh dari keluarga, jauh dari suami, jauh dari istri dan jauh dari orang tua dan lainnya sebagainya,” katanya.

“Dan itu sudah menjadi komitmen anda bapak ibu menentukan tempat bekerja. Sebelum masa kontrak empat sampai lima tahun, maka bapak ibu bisa di blacklist dan seumur hidup bapak ibu tidak bisa mendaftar lagi sebagai PPPK dan ini harus dipertimbangkan betul betul bagi bapak ibu,” jelas Fransiskus.

Ia juga menambahkan, bahwa penganggaran gaji para pegawai ini sudah disiapkan, mulai dari Mei ini terhitung, dan dapat gunakan dengan sebaik-baiknya sebagai kebutuhan.

“Dan para ASN juga bisa menggunakan pelayanan kredit yaitu di bank Kalbar. Jangan sampai uang kredit digunakan untuk judi online. Judi online itu hanya memberikan harapan palsu. Jangan sampai terjadi, dan saya menekankan SK pengangkatan bapak ibu harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Gunakan dengan hal-hal yang bermanfaat,” tutur Bupati Fransiskus. (Haq)

Comment