KALBARONLINE.com – Penanganan kasus emas ilegal yang diungkap jajaran Polresta Pontianak awal Mei lalu kini memasuki tahap lanjutan. Setelah dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti, penyidik menyatakan tengah menunggu pemeriksaan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Dalam waktu dekat, setelah pemeriksaan ahli dari Kementerian ESDM, akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, dalam keterangan resminya.
Wawan merinci, untuk Laporan Polisi (LP) Nomor 17, total barang bukti berupa 44 keping emas yang telah ditimbang memiliki berat 28,403 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan emas berlabel SIMBA dalam berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 50 gram, dengan total berat mencapai 1,338 kilogram.
Adapun untuk LP Nomor 18, tiga keping emas yang disita memiliki berat total 3,163 kilogram.
Sebagai catatan, redaksi KalbarOnline sebelumnya menggunakan istilah “batang” untuk menyebut satuan emas yang disita dalam kasus ini. Namun merujuk pada istilah resmi yang digunakan kepolisian dan berdasarkan klarifikasi dalam penimbangan, istilah yang tepat adalah “keping”. Redaksi mengoreksi penyebutan tersebut demi menjaga akurasi dan integritas informasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penggerebekan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak di sebuah ruko di kawasan Perdana Square pada Sabtu (3/5/2025). Awalnya, penggerebekan dilakukan karena dugaan penyalahgunaan narkoba, namun polisi justru menemukan tiga keping emas murni tanpa dokumen yang sah.
Pengembangan lanjutan oleh Satreskrim mengarah pada penemuan 43 keping emas tambahan dan satu keping lainnya yang ditemukan terselip di dalam alat X-ray, sehingga total keseluruhan barang bukti menjadi 47 keping emas.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. LP 17 menjerat satu tersangka pria berinisial A, sementara LP 18 menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni DN (perempuan, admin), SR (operator), dan SN (kurir penjemput emas).
Selain emas, polisi juga menyita buku rekap transaksi yang diduga kuat terkait jual beli emas hasil tambang ilegal. Emas-emas tersebut diyakini berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. Namun hingga kini, polisi masih mendalami lokasi pasti sumber emas tersebut.
Satu orang berinisial L yang diduga sebagai pemilik emas masih dalam pengejaran.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 161 Undang-undang Minerba,” tambah Wawan.
Comment