KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan secara resmi meluncurkan program Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB swasta di Kalimantan Barat, pada Rabu (21/05/2025).
Peluncuran dilakukan di SMA/SMK Bina Utama Pontianak, yang menjadi sekolah swasta pertama penerima bantuan tersebut.
Program PBP ini akan menyasar total 277 sekolah swasta di seluruh Kalbar, dengan jumlah penerima mencapai 21 ribu siswa yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima terbanyak.
Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja awal Gubernur Ria Norsan bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan dalam membangun sektor pendidikan di Kalbar selama lima tahun ke depan.
“Sudah sejak lama kami merencanakan untuk memberikan bantuan kepada sekolah swasta, khususnya SMA, SMK, dan SLB. Mencerdaskan anak bangsa adalah tugas kita sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah hadir memberikan bantuan SPP bagi siswa swasta,” ujar Gubernur Ria Norsan.
Ia menjelaskan, bahwa besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 100 ribu per siswa setiap bulan untuk SMA dan SMK, dan sebesar Rp 200 ribu untuk siswa SLB.
“SPP swasta ini cukup tinggi, ada yang mencapai Rp295 ribu. InsyaAllah, jika ke depan anggaran memungkinkan, kami akan tingkatkan bantuan ini,” tambahnya.
Ria Norsan juga menegaskan, bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan dinas pendidikan, bukan kementerian agama.
“SMA swasta tapi dinaungi kementrian agama tidak kita senggol, jangan nanti ada yang tanya kok pesantren tidak, itu sudah dinaungi oleh kementrian agama. SPP gratis ini khusus yang dinaungi oleh dinas kementrian pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita mengatakan, bahwa program ini digagas untuk dapat membantu meringankan beban siswa dan sekolah swasta.
“Tentunya ini meringankan beban dari peserta didik yang masuk di sekolah swasta sehingga sangat terbantu untuk operasional sekolah karena penggunaan bantuan biaya ini untuk bantuan operasional sekolah termasuk iuran untuk honor guru dan bangunan,” ujarnya.
Rita mengimbau agar pihak sekolah yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin sesuai juknis yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
“Kami mengimbau untuk sekolah swasta yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemprov ini menggunakan sesuai peruntukan sesuai juknis yang kami terbitkan dan tidak menambah biaya iuran sekolah. Jadi sesuai dengan iuran yang selama ini dibayarkan siswa,” ujarnya.
Rita menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa, agar sesuai dengan data yang telah dikumpulkan.
“Kami akan melakukan kontrol juah iuran yang dibayar siswa ke sekolah sesuai yang telah kami data. Jadi ini sifatnya bantuan tentunya ada selisih biaya iuran yang masih harus dibayar oleh siswa kepada sekolah. Dan itu selisih yang harus dibayar siswa, pemprov memberikan bantuan sebesar Rp 100 ribu,” tukasnya. (Lid)
Comment