Hakim Vonis Anggota DPRD Singkawang yang Cabuli Anak Bawah Umur 12 Tahun Penjara

KALBARONLINE.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang putusan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur yang dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, Rabu (21/05/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memvonis atau memberikan putusan hukuman selama 12 tahun penjara kepada terdakwa HA. Diketahui, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun.

Taserna

Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan mengatakan, sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yaitu Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.

“Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa,” katanya.

Kemudian, Majelis Hakim juga mengabulkan restitusi (ganti rugi) yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp 130 juta.

Baca Juga :  Modus Ajari Cara Membaca, Karyawan Sawit di Sintang Cabuli Anak Bawah Umur

“Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Pembayaran restitusi ini mulai berlaku apabila Pengadilan Negeri Singkawang sudah mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi, maka pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tapi kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi  dalam tenggat waktu 7 hari kedepan, berarti 30 hari setelah putusan maka mereka harus segera melaksanakan restitusi tersebut,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat

“Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan, pada intinya pasal yang disangkakan atau dakwaan kepada terdakwa HA sama persis diambil alih dan dipertimbangkan semuanya oleh majelis hakim.

“Bahkan majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa HA, Nur Rohman menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Kita tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singkawang, nanti kita pikirkan apakah mau melakukan banding atau tidak,” katanya. (Jau)

Comment