Polres Ketapang Tangkap Residivis Curanmor, 6 Tabung Gas Ikut Disita

KALBARONLINE.com – Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas kejahatan dan aksi premanisme terus dibuktikan. Terbaru, Minggu (18/5/2025), jajaran Polsek Delta Pawan bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Delta Pawan.

Pelaku berinisial EG (21), warga Kecamatan Delta Pawan, diciduk tanpa perlawanan di kediamannya. Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban berinisial FR (35) di Jalan Merdeka, Kelurahan Tengah.

Taserna

“Pelaku ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolres Ketapang yang Baru

Penangkapan EG merupakan hasil penyelidikan gabungan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan dan Tim Buser Polres Ketapang. Berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor dan barang lain dari rumah korban, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap EG.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu buah tas, satu kunci kombinasi, satu obeng, serta enam tabung gas elpiji 3 kilogram.

Baca Juga :  Dewan Titip Dana Aspirasi ke SKPD?

“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP Ryan.

Ia menegaskan, Polres Ketapang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Comment