KALBARONLINE.com – Upaya Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi serta menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.
A ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu malam (17/05/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu seberat 11,44 gram brutto dan 2 butir pil diduga ekstasi seberat 0,55 gram brutto, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti tas selempang, handphone, dan motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu kepada beberapa pelanggan tetap,” ujar AKP Aris, Selasa (20/05/2025).
Kini pelaku mendekam di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Aris mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan berhenti di sini. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan kami komitmen menindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Comment