Mabuk, Pria di Sekadau Aniaya Dua Saudaranya Pakai Sekop dan Dodos

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap dua saudara kandungnya. Kejadian ini terjadi Sabtu malam (24/5/2025) di kediaman pelaku.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.40 WIB, usai polisi menerima laporan dari korban.

Taserna

“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu sedang sendiri dan tidak melawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sekop dan dodos yang digunakan saat kejadian,” jelas IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).

Baca Juga :  Tatap Muka Dengan Masyarakat Sekadau Hulu, Kapolres Ajak Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Kejadian bermula saat SR pulang dalam kondisi mabuk sekitar pukul 20.00 WIB dan terlibat cekcok dengan istrinya. Keributan itu memicu kepanikan hingga membuat orang tua mereka pingsan. Abangnya, LZ (37), berniat membantu, tapi malah jadi korban.

SR menghajar LZ berkali-kali di bagian kepala belakang dan memukul wajahnya hingga luka robek. Tak lama kemudian, kakak mereka yang lain, GM (40), datang untuk menenangkan, tapi justru ikut jadi sasaran. SR memukul GM dengan sekop dan dodos hingga lengan kirinya memar.

“Korban langsung lapor ke kami. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan sudah dibawa ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” kata Zainal.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup IV, Rupinus : Mainlah Dengan Cantik

Dalam pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Polisi juga telah memeriksa korban serta saksi lainnya.

“Pelaku memang dikenal sering bikin onar kalau sudah mabuk. Saat kejadian, warga juga ketakutan karena dia bawa dodos dan sekop,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Comment