KALBARONLINE.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel lahan reklamasi dan dermaga milik PT Armada Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Diketahui, tim pengawas dari Stasiun SDKP Pontianak menemukan bahwa perusahaan melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga 0,02 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi, sehingga sementara waktu dilakukan penyegelan.
“Ia betul (disegel). Perusahaan tersebut belum memiliki ijin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin PKKPRL untuk pemanfaatan Ruang Laut dan juga izin Reklamasi,” ungkap Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/05/2025).
Bayu mengungkapkan, saat ini aktivitas di Tersus tersebut tidak dapat dilakukan sampai pemilik usaha PT AJK memenuhi seluruh perizinan yang ditentukan pemerintah.
“Iya benar penyegelan tersebut hanya bersifat sementara sampai dengan pelaku usaha/pemilik tersus melengkapi perizinan yang ada setelah itu kegiatan di tempat tersebut dapat dilanjutkan kembali,” tuturnya. (Sans)
Comment