Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Sungai Pinyuh, Angkut Tiga Pemuda dan Barang Bukti Diduga Narkoba

KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan tiga pemuda di Kecamatan Sungai Pinyuh pada Senin (26/05/2025) malam. Mereka diantaranya DA (28 tahun) asal Kecamatan Anjongan, MT (26 tahun) asal Sungai Pinyuh dan MI (25 tahun) asal Sungai Rasau.

Ketiganya diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah kontrakan di Gang 17, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah.

Taserna

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menegaskan, bahwa penangkapan DA, MT dan MI ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap dua jenis narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.

Kepada awak media, IPTU Agus menyampaikan, bahwa penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat Sungai Pinyuh yang masuk ke Polres Mempawah.

“Kemudian atas perintah Kapolres Mempawah, informasi tersebut didalami oleh tim lidik satresnarkoba ke lokasi yang diinformasikan tersebut,” katanya, Selasa (27/05/2025) pagi.

Baca Juga :  Mumpung Ramadhan, Kapolres Mempawah Imbau Masyarakat Perbanyak Ibadah

Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, tim lidik lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan mengamankan DA, MT dan MI.

“Saat digrebek, ketiga pemuda itu sedang berkumpul di ruang tamu rumah kontrakan itu, kemudian saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT, ditemukan barang bukti berupa 1 botol berwarna putih yang di dalamnya diduga kuat berisikan 1 klip plastik transparan yang berisikan 8 butir pil ekstasi berwarna merah muda yang ditemukan di lantai ruang tamu,” terang IPTU Agus.

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah.

Tak sampai di situ, petugas juga menemukan 3 klip plastik transparan yang masing-masing diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu.

“Dan kemudian dilanjutkan kembali penggeledahan, yang juga ditemukannya 2 klip plastik transparan kosong serta 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 60 klip plastik kecil kosong,” tambahnya.

IPTU Agus memaparkan, adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 5 klip plastik transparan yang masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan 8 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 3,43 gram dan 1 botol panjang warna putih tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Mempawah Terus Antisipasi Penyebaran Virus Cacar Monyet

Kemudian, pihaknya juga mengamankan 3 unit handphone sebagai barang bukti, yakni Iphone 11 milik DA, Oppo Reni milik MT dan Vivo Y21S milik MI, serta uang tunai Rp 400 ribu dengan pecahan 4 lembar Rp 100 ribu.

“Penggeledahan ini juga turut disaksikan langsung oleh Pak Sidi Madra’i selaku ketua RT setempat,” timpalnya.

IPTU Agus menambahkan, kalau ketiga pemuda tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Mempawah bersama barang bukti yang disita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dan ketiganya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (FikA)

Comment