Karyawan PT MAR Diciduk di Kebun Sawit, Diduga Curi Alat Panen Hingga 6 Kali

KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai berhasil menangkap seorang pria berinisial DY (31) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan terhadap DY dilakukan pada Kamis (23/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB langsung di area perkebunan sawit milik perusahaan.

Taserna

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait kerugian senilai Rp7.342.000 akibat hilangnya alat panen sawit.

Baca Juga :  Buka Musrenbang Kecamatan Kubu, Sujiwo Targetkan Percepat Pembangunan

“Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim bersama pihak perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, DY yang diketahui merupakan karyawan PT MAR, mengakui bahwa ia sudah enam kali melakukan aksi pencurian alat panen di lingkungan perkebunan tempatnya bekerja.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Ade.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit PT Mitra Aneka Rezeki

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang bisa membuatnya mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan yang diberikan perusahaan bisa jadi bumerang bila disalahgunakan oleh oknum karyawan sendiri. Polisi pun memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Lid)

Comment