Polda Kalbar Tahan Dua Tersangka Penipuan Umrah PT Ihya Tour, Kerugian Korban Tembus Miliaran

KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Ihya Tour dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Saat ini, dua orang tersangka yang terlibat, masing-masing berinisial J dan H, telah resmi ditahan di Mapolda Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, pada Selasa (27/5/2025).

Taserna

“Penyidikan kasus ini masih berjalan. Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan telah dikirimkan kembali ke kejaksaan. Tersangka J dan H saat ini ditahan di Polda Kalimantan Barat,” ujar Bayu.

Baca Juga :  Polda Kalbar Ungkap Kasus TPPO dan PMI Illegal, Ini Penjelasan Kapolda

Dalam pernyataannya, Bayu juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice dari pihak manapun.

“Kami belum menerima permintaan upaya kekeluargaan dari para pihak. Maka dari itu, langkah restorative justice belum bisa ditempuh,” lanjutnya.

Bayu menyebutkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait demi mempercepat penanganan perkara ini.

Menariknya, beberapa korban justru menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik. Menurut Bayu, para korban merasa lega karena para tersangka bisa cepat ditangkap dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Resmob Polda Kalbar Tangkap Jukir Liar di Pontianak yang Ancam Petugas Usai Ditegur Soal Parkir di Trotoar

“Korban-korban yang telah kami periksa justru mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik. Mereka merasa diproses secara serius,” jelas Bayu.

Sejauh ini, Polda Kalbar telah menerima 7 laporan polisi terkait kasus ini, dengan total korban mencapai 27 orang. Estimasi kerugian para korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian hukum kepada seluruh korban,” tegas Bayu menutup pernyataannya. (Lid)

Comment