Polisi Tangkap Pria asal Sanggau Bawa Sabu 1 Kg, Simpan di Gantungan Motor

KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35 tahun), asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kg. Sabu tersebut disimpan pelaku di gantungan depan sepeda motor yang dikendarainya.

Penangkapan MH ini berlangsung pada Selasa (27/05/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di simpang kampus Universitas Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu, Kecamatan Pontianak Selatan.

Taserna

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak Dihukum 9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kepolisian

“Petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan serta mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar plastik transparan berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, disimpan di gantungan depan sepeda motor yang dikendarainya,” ungkapnya, Rabu (28/05/2025).

Saat dilakukan pemerikasaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dibawa ke Kabupaten Sintang atas permintaan temannya bernama H.

Baca Juga :  Di Kabupaten Bandung, Menteri AHY “Ngariung” Bagikan Sertifikat ke Warga

“Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta untuk pengiriman barang haram itu,” katanya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Lid)

Comment