Tragedi Dini Hari di Semitau Kapuas Hulu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

KALBARONLINE.com – Sebuah tragedi berdarah terjadi saat dini hari di Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang pemuda ditemukan tewas dengan luka tusuk, dan yang bikin kaget: pelakunya ternyata masih anak di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 03.20 WIB, di Jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam hitungan hari.

Taserna

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A, seorang remaja berusia 15 tahun, warga Kecamatan Suhaid.

“Pelaku ini termasuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan sudah kami amankan,” ungkap Rinto, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

Tragedi bermula dari keributan antar kelompok pemuda. Saat itu, korban J.V. (21 tahun) berada di lokasi bersama teman-temannya. Dalam situasi yang memanas, pelaku yang sebelumnya terluka—dan melihat temannya juga terluka—mengambil pisau lipat dari sepeda motornya dan menusuk ke arah kerumunan.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri. Dalam kondisi terluka, dia sempat menceburkan diri ke sungai dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Ade M. Djoen Sintang,” jelas Rinto.

Barang bukti berupa pisau lipat bertuliskan “Venturis” turut diamankan. Polisi juga sudah memeriksa 27 saksi dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sintang, mengingat pelaku masih di bawah umur.

Baca Juga :  Kunker ke Kapuas Hulu, Kajati Kalbar Sosialisasikan Peran Kejaksaan Cegah Tipikor

A saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam. Proses hukum dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tokoh lingkungan, untuk lebih memperhatikan pergaulan remaja dan mendorong penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tapi pencegahan jauh lebih penting. Kita harus bersama-sama cegah tragedi seperti ini terulang,” tegas IPTU Rinto. (Haq)

Comment