Tersangka Narkoba Kendalikan Transaksi dari Rutan, Polres Kapuas Hulu Ungkap Peran Anak Jadi Kurir

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang cukup mengejutkan. Seorang pria berinisial JH alias JH (38), warga Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, ditetapkan sebagai tersangka utama meski saat ini tengah mendekam di Rutan Kelas IIB Putussibau.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 29 Mei 2025, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.

Taserna

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai seorang perempuan berinisial NP yang terlihat berdiri di depan Minimarket Pelangi dengan membawa kantong plastik mencurigakan.

Baca Juga :  Bupati Fransiskus Hadiri RUPSLB Bank Kalbar Bersama Gubernur Sutarmidji

Saat diinterogasi, NP mengaku hanya disuruh oleh ayahnya—yang tak lain adalah JH—untuk mengantar barang tersebut ke seseorang yang bahkan tidak ia kenal. Saat kantong plastik dibuka di hadapan warga, petugas menemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Setelah kita interogasi, NP menyebutkan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Putussibau,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Egnasius, Jumat (30/5).

Tim Satresnarkoba pun langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan. Dalam pemeriksaan, JH mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Ia mengendalikan transaksi dari balik jeruji dengan memanfaatkan anaknya sebagai kurir.

Baca Juga :  Polsek Badau Monitoring Pelintas di PLBN

“Meskipun berada dalam tahanan, JH tetap bisa mengatur peredaran sabu melalui anaknya sendiri,” lanjut IPTU Egnasius.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NP, di antaranya, enam klip sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker.

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Haq)

Comment