Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Video Viral: Pengurusan Akta Kematian Bisa Lewat MPP, Kecamatan, hingga Kelurahan

KALBARONLINE.com – Menanggapi viralnya video seputar pelayanan pengurusan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak buka suara. Kepala Disdukcapil, Erma Suryani, menjelaskan secara rinci tahapan dan opsi layanan yang sudah disediakan pemerintah kota demi mempermudah masyarakat.

“Untuk membuat akta kematian, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Antara lain, surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak satu KK), dan formulir permohonan F2.01,” jelas Erma, Sabtu (31/5/2025).

Taserna

Tak hanya di kantor Disdukcapil, warga juga bisa mengurus akta kematian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah setiap hari kerja. Selain itu, tersedia juga pelayanan tatap muka setiap hari Rabu di tingkat kecamatan dan kelurahan, tanpa perlu antrean online.

Baca Juga :  PLN Salurkan Bantuan untuk Masyarakat dan Panti Asuhan di Kalimantan Barat

Erma menyebut, sejak 2021 pihaknya telah menerapkan sistem antrean online dengan kuota 250 orang per hari atau 1.250 kuota per minggu, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB dan akan ditutup otomatis saat kuota terpenuhi. Jumlah kuota ini juga berlaku untuk layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Baca Juga :  Tokoh Tionghoa Kalbar Bersatu Dukung Midji-Didi

Bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat atau keperluan khusus, seperti sakit, lansia, pendidikan, dan kepentingan mendesak lainnya, tersedia 20 kuota harian layanan offline tanpa antrean online.

“Kami sadar masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya tahu mekanisme layanan kami. Karena itu, Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi agar layanan ini makin mudah dan transparan,” ujar Erma.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, cepat, dan efisien. (Jau)

Comment