KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Ini jadi raihan WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini disampaikan langsung oleh Kepala Badiklat PKN BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (2/6/2025).
“LKPD Kalbar sudah sesuai SAP, disajikan secara wajar, dan tidak ditemukan pelanggaran material, makanya opini WTP diberikan,” terang Raden Yudi.
Meski begitu, BPK tetap mencatat tiga temuan penting yang jadi catatan khusus dan harus segera ditindaklanjuti Pemprov Kalbar, terutama soal aset.
Tiga masalah utama yang ditemukan BPK di antaranya, kelebihan bayar dan selisih harga satuan pada proyek konstruksi di empat SKPD, pengelolaan kas bendahara penerimaan Bapenda dinilai tidak memadai, dan aset tetap tidak tertata rapi, mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, hingga keamanan. Bahkan ada aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam LHP Buku 2, BPK merekomendasikan Gubernur Kalbar untuk segera memerintahkan kepala SKPD menindaklanjuti tiga poin tersebut. Salah satunya adalah memproses pengembalian kelebihan bayar senilai Rp1,43 miliar.
Selain itu, Kepala Bapenda diminta menyusun pedoman rekonsiliasi rekening penampungan secara rutin, lengkap dengan dokumen pendukung. Sementara Badan Keuangan Daerah (BKD) juga diminta bikin pedoman inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), serta membentuk tim khusus untuk menelusuri aset yang hilang.
Tak hanya pemerintah daerah, DPRD Kalbar juga diingatkan untuk aktif menggunakan hak konsultatif ke BPK jika ada temuan yang masih belum jelas.
“Semoga hasil ini mendorong peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan dan akuntabel,” tutup Raden. (Lid)
Comment