KALBARONLINE.com – Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun mengalami penganiayaan berat hingga tak sadarkan diri setelah dituduh mencuri di sebuah warung milik warga di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, dan memicu reaksi luas dari masyarakat serta warganet.
Korban, yang disebut sebagai santri dari sebuah pondok pesantren di sekitar lokasi, diduga dituduh mencuri minuman kemasan sebelum dianiaya oleh pemilik warung. Ia ditemukan dalam kondisi terluka dan tidak sadarkan diri oleh warga sekitar.
Sumber-sumber di media sosial menyampaikan berbagai versi peristiwa. Salah satunya datang dari akun Instagram @tojekkardi, yang menepis isu pengeroyokan massal terhadap anak tersebut.
“Ini bukan dikeroyok ramai-ramai. Yang mukul itu pemilik warung. Katanya sih anak itu ambil minuman Ale-Ale. Dia anak pesantren di dekat situ,” tulis akun tersebut.
Namun klarifikasi lain menyebutkan bahwa dugaan pencurian bukan pertama kali dilakukan oleh korban. Menurut akun @herisopian_ali, anak tersebut beberapa kali melakukan pencurian barang seperti rokok dan uang, bahkan sempat terekam CCTV.
“Yang dicuri bukan Ale-Ale, tapi rokok dan uang. Kejadiannya tengah malam, dan sudah lebih dari sekali,” tulisnya.
Kendati demikian, banyak pihak menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Warganet dan aktivis anak mengecam aksi main hakim sendiri, dan menyerukan agar pelaku dilaporkan ke pihak berwenang tanpa kekerasan.
“Apapun alasannya, anak tidak seharusnya dipukuli. Laporkan saja ke polisi, biar proses hukum yang berjalan,” tulis seorang pengguna media sosial.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Ketapang terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi dari media kepada aparat penegak hukum juga belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum, baik kepada korban maupun pihak yang diduga melakukan kekerasan. (Adi LC)
Comment