KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar pra rekonstruksi kasus kematian tragis seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus berusia 9 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan berat oleh kekasih ibu kandungnya, berinisial AP.
Pra rekonstruksi dilakukan di bawah Jembatan Landak, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/6/2025). Lokasi ini merupakan tempat di mana korban bersama ibu dan pelaku biasa beristirahat usai mengamen di jalanan kota.
Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Alvon Oktobertus, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 52 adegan yang disusun dalam skenario. Namun, setelah pengecekan langsung di lokasi kejadian dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, jumlahnya menyusut menjadi 21 adegan yang dianggap relevan.
“Selama empat hari berturut-turut, dari tanggal 24 hingga 27 Mei 2025, korban mengalami kekerasan secara intens oleh tersangka. Bentuk kekerasan yang dilakukan mencakup pemukulan, tendangan, penggunaan benda tumpul, hingga penyulutan rokok ke tubuh korban,” jelas Ipda Alvon.
Tragisnya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga diketahui mengalami kekerasan fisik saat sedang mengamen di perempatan Jalan 28 Oktober, salah satu titik yang kerap menjadi tempat mereka mencari nafkah.
Dari hasil pemeriksaan, sang ibu akhirnya memberikan kesaksian menyentuh di hadapan penyidik. Dengan suara bergetar, ia mengungkap bahwa kekasihnya kerap melampiaskan kemarahan kepada anaknya hanya karena persoalan sepele.
“Bibir anak saya pecah, tubuhnya penuh lebam. Dipukuli pakai kayu, diinjak, bahkan sempat dibanting,” ungkap sang ibu.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku pernah mengancam akan menghabisi nyawa korban karena merasa si anak merepotkan. Meski ia sempat memohon agar anaknya tidak dilukai, kekerasan terus berulang.
Sebagai bentuk empati dan dukungan moral, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak turut menyerahkan tali asih kepada keluarga korban usai proses pra rekonstruksi. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka AP masih terus berjalan. (Jau)
Comment