KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang bergerak cepat menanggapi laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, mengalami luka di bagian kepala dan wajah setelah diduga tertangkap mencuri di sebuah warung milik warga setempat. Ia ditemukan dalam kondisi terikat di tiang depan warung, usai diamankan oleh pemilik warung berinisial R dan orang tuanya, A.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas menjelaskan, bahwa insiden bermula ketika korban bersama seorang temannya masuk ke warung secara diam-diam. Aksi mereka diketahui oleh pemilik warung, R, yang berhasil menangkap satu anak, sementara anak lainnya kabur.
“Benar bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Kecamatan Sandai. Saat ini Polres Ketapang melalui Polsek Sandai telah bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan memeriksa sepuluh orang saksi,” ujar AKP Drajat, Senin (02/06/2025) pukul 20.00 WIB.
Korban saat ini telah dibawa ke RSUD dr. Agus Djam Ketapang untuk mendapatkan perawatan medis. AKP Drajat menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang guna memberikan pendampingan terhadap korban,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam tindakan penganiayaan tersebut, serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adi LC)
Comment