HARI RAYA Iduladha atau yang biasa disebut dengan hari raya kurban, merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam. Hari raya ini diperingati setiap tanggal 10 Zulhijjah dalam kalender Hijriah. Hari ini bertepatan dengan waktu jemaah haji melaksanakan wukuf di Arafah, atau puncak dari ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Dalam sejarahnya, hari raya kurban ini diperingati untuk mengenang peristiwa Nabi Ibrahim a.s. yang mendapat perintah dari Allah untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail a.s. Sebagai bentuk ketaatan, Nabi Ibrahim pun siap menjalankan perintah itu. Namun sebelum penyembelihan terjadi, Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor domba dari surga.
Peristiwa itu menjadi simbol dari ketaatan, keikhlasan dan pengorbanan seorang hamba dalam Islam.
Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai 10 Zulhijjah sampai 13 Zulhijjah (hari tasyrik). Adapun hewan yang disembelih bisa berupa kambing, sapi, domba atau unta (di negara tertentu).
Untuk daging yang disembelih tersebut akan dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, atau diri sendiri.
Hukum Berkurban
Secara umum, hukum berkurban dalam Islam adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi yang mampu. Namun, hukum ini bisa berbeda tergantung kondisi seseorang dan pendapat mazhab.
Untuk mayoritas ulama, seperti dari Mazhab Syafi’i, Maliki dan sebagian besar Hanafi berpendapat, bahwa berkurban adalah sunnah muakkad bagi muslim yang mampu secara finansial, baligh (dewasa), tinggal di suatu tempat (bukan musafir).
Artinya, tidak berdosa jika tidak melakukannya, tapi sangat rugi jika mampu dan tidak ikut berkurban.
Sementara itu, terdapat pula yang menghukuminya wajib. Seperti pada Mazhab Hanafi. Menurut Mazhab Hanafi, berkurban itu wajib bagi orang yang muslim, baligh dan berakal, memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari Iduladha (seperti syarat zakat).
Dengan kata lain, kalau dia mampu tapi tidak berkurban, maka yang bersangkutan akan berdosa menurut mazhab ini.
Namun demikian, secara umum ketentuan berkurban tidaklah wajib bagi yang tidak mampu. Artinya, bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban dan tidak berdosa jika tidak berkurban.
“Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya”. (QS. Al-Baqarah: 286). (**)
Comment