Tim Sidak Proses Pedagang yang Gunakan Timbangan Curang di Pasar Flamboyan

KALBARONLINE.com – Jelang Hari Raya Iduladha, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melalui UPT Metrologi Legal bersama tim dari Polresta Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Flamboyan. Fokus utama sidak ini adalah mengecek keakuratan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang demi melindungi konsumen dari potensi kecurangan.

Dalam operasi yang berlangsung Kamis (5/6/2025) itu, ditemukan satu unit timbangan milik pedagang ayam potong yang tidak sesuai standar metrologi. Dugaan kecurangan mencuat ketika seorang pembeli menimbang ulang dagangan yang dibelinya. Hasilnya, timbangan pedagang menunjukkan 4,3 kilogram, padahal setelah diuji ulang oleh tim metrologi, berat sebenarnya hanya 2,8 kilogram.

Taserna

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut, timbangan tersebut sebelumnya telah ditera ulang pada Februari lalu dan seharusnya digunakan secara konsisten.

Baca Juga :  Dewan Ajak Warga Kalbar Rayakan Lebaran Dengan Sederhana dan Tetap Jaga Prokes

“Ini jelas merugikan konsumen. Timbangan yang sudah kami tera ulang, lengkap dengan segel resmi, tidak boleh diganti-ganti seenaknya,” ujarnya usai sidak.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan seluruh alat ukur dan takar di pasar tradisional sesuai standar. Lebih jauh, sidak ini juga bertujuan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

“Kami ingin masyarakat merasa tenang saat berbelanja, sekaligus mendorong para pedagang untuk berlaku jujur,” tambah Ibrahim.

Ibrahim juga mengimbau pedagang untuk tidak menyembunyikan timbangan resmi dan menggantinya dengan alat yang belum ditera.

“Kalau pakai timbangan lain yang belum ditera, berarti niatnya memang sudah gak benar. Kita tidak akan kompromi untuk hal seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Pontianak Turun Pantau Pasar, Sejumlah Komoditas Turun Harga

Pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan timbangan di pasar. Laporan bisa langsung ditujukan ke UPT Metrologi Legal di Jalan Gusti Sulung Lelanang.

Sementara itu, Kanit 2 Intelkam Bidang Ekonomi Polresta Pontianak, IPTU Nelson R. Siahaan, mengatakan pihaknya telah mengamankan alat timbang yang diduga curang berikut pemiliknya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Oknum pedagang sudah kita bawa ke Mako dan sedang dalam pemeriksaan, termasuk pola kerjanya sedang kita dalami,” ungkapnya.

Tim kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar tradisional.

Sebagai informasi, kegiatan pengawasan ini menyasar 22 pasar resmi dan 12 pasar tumpah di Kota Pontianak. Setiap temuan kecurangan akan diproses sesuai prosedur hukum dengan kolaborasi bersama Polresta Pontianak. (Jau)

Comment