Gakkum KLHK Amankan Ratusan Kubik Kayu Ilegal di PT BSM Ketapang, 3 Orang Jadi Tersangka

KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengamankan sekitar 200 meter kubik kayu bulat ilegal dalam operasi penindakan di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kamis (5/6/2025).

Tim dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, menghentikan dua unit motor air yang menarik rakit kayu tanpa dokumen pengangkutan sah. Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat tentang maraknya kembali peredaran hasil hutan ilegal di sepanjang Sungai Pawan.

Taserna

Tiga orang langsung diamankan dalam operasi ini, yakni dua pengemudi motor air berinisial AI (56) dan ZL (53), serta pihak penerima dari PT BSM New Material berinisial SY (62).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat berukuran besar, dengan total volume sekitar 200 kubik. Seluruh kayu tidak dilengkapi ID barcode, yang seharusnya jadi bukti legalitas dalam sistem penatausahaan hasil hutan.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Muda-Mudi Berolahraga, Satgas TMMD Bangun Sorga di Desa Sekukun

Dokumen pengangkutan yang ditunjukkan PT BSM hanya mencantumkan 5 batang kayu. Selain itu, ditemukan juga nota angkutan kayu yang diduga tidak memenuhi syarat legal sesuai ketentuan hukum.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoba melegalkan kayu ilegal dengan dokumen tidak sah. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum, khususnya di Kalimantan Barat,” tegas Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pengemudi motor air ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Berharap Pandemi Berakhir, Ini Kata Babinsa Sinar Kuri Kodim 1203/Ktp

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januarto Nurgroho, menegaskan bahwa kejahatan kehutanan tidak boleh ditoleransi.

“Kejahatan kehutanan merugikan negara dan masyarakat, serta mengancam ekosistem. Penindakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU Net Sink 2030,” tegas Dwi.

KLHK juga mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan agar patuh terhadap aturan penatausahaan hasil hutan. Kepatuhan terhadap regulasi jadi kunci mencegah kerusakan hutan dan mendukung pengelolaan yang berkelanjutan. (Adi LC)

Comment