KALBARONLINE.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ketapang berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi H 9773 BQ yang mengangkut bawang bombai ilegal seberat 11,1 ton. Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelindo Sukabangun, Ketapang, pada Selasa (3/6/2025).
Saat ini, barang bukti telah diamankan di kantor Lanal Ketapang yang berada di dekat Pelabuhan Pelindo Sukabangun.
“Barang yang diamankan berupa satu unit truk bermuatan kardus bekas dan bawang bombai dengan estimasi berat 11,1 ton, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo,” ungkap Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, saat konferensi pers di Pos AL Delta Pawan, Ketapang, Kamis (5/6).
Ivan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil pemantauan dan pengecekan terhadap muatan kapal KM Dharma Ferry II yang bersandar di Dermaga Pelindo Sukabangun. Kapal tersebut dijadwalkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu truk dengan muatan yang ditutupi kardus bekas. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata truk tersebut mengangkut bawang bombai yang diduga merupakan barang selundupan asal Malaysia,” jelas Ivan.
Tim Lanal Ketapang kemudian berkoordinasi dengan pihak PT Dharma Lautan Utama untuk mencocokkan manifest muatan KM Dharma Ferry II. Hasilnya, muatan truk tersebut terdaftar sebagai kardus bekas, bukan bawang bombai.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Pontianak. Barang tersebut kemudian dikirim ke Ketapang menggunakan jalur darat dengan truk ekspedisi.
Truk beserta sopirnya langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial ZN (36), warga Kecamatan Benua Kayong, mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut.
“Sopir mengaku hanya bertugas mengantar truk dari gudang ekspedisi ke kapal dan selanjutnya meninggalkan truk tersebut. Di tempat tujuan, truk akan diambil oleh sopir ekspedisi lainnya. Data terkait muatan, menurutnya, hanya diketahui oleh pemilik barang,” kata Ivan.
Selanjutnya, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik barang berinisial BES (46), yang berdomisili di Kecamatan Delta Pawan. Berdasarkan keterangannya, truk tersebut memang membawa bawang bombai ilegal yang dibeli dari Pontianak pada Mei 2025.
“BES mengaku sudah dua kali mengirim bawang bombai secara bertahap menggunakan jasa ekspedisi Mega Jaya Ekspres (MJE) dari Pontianak ke Ketapang,” tambah Ivan.
Berdasarkan pengecekan bersama antara Lanal Ketapang, petugas Bea Cukai, dan petugas Karantina Pelabuhan Ketapang, dipastikan bahwa barang tersebut ilegal karena tidak disertai dokumen karantina maupun surat keterangan asal barang.
Ivan merinci bahwa bawang bombai ilegal tersebut dikemas dalam karung ukuran 20 kg sebanyak 380 karung, senilai Rp266 juta. Kemudian, karung ukuran 15 kg sebanyak 100 karung, senilai Rp52,5 juta. Lalu karung ukuran 10 kg sebanyak 200 karung, senilai Rp70 juta.
“Total keseluruhan sebanyak 680 karung atau setara 11,1 ton, dengan nilai estimasi Rp388,5 juta,” jelas Ivan.
Ivan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam pemberantasan penyelundupan.
“Ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk penyelundupan,” tutup Ivan. (Adi LC)
Comment