‎LSM Indech Laporkan PT SJM ke Gakkum KLHK, Diduga Serobot Kawasan Hutan Produksi dan Konsesi Perusahaan Lain

KALBARONLINE.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indech resmi melaporkan PT Silika Jayaraya Mandiri (SJM) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Kalimantan Barat. Perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang itu, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan kehutanan.

‎Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Gakkum KLHK, LSM Indech menyoroti sejumlah kejanggalan dalam aktivitas tambang PT SJM. Salah satu poin utamanya adalah, bahwa hingga saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan belum pernah mengeluarkan izin penggunaan kawasan hutan (IPKH) kepada PT SJM.

Taserna

‎“Padahal aktivitas pertambangan mereka sudah berjalan dan terlihat aktif di lapangan,” ungkap Perwakilan Indech Kalbar, Hikmat Siregar dalam keterangan pers, Senin (02/06/2025).

‎”Ini mengindikasikan bahwa kegiatan tambang dilakukan tanpa legalitas pemanfaatan kawasan hutan,” imbuh Hikmat Siregar.

‎Dugaan makin menguat setelah tim investigasi Indech menemukan bahwa lokasi operasi PT SJM masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP), yang seharusnya memerlukan izin khusus dari Kementerian LHK untuk dapat dimanfaatkan secara legal.

Baca Juga :  Besok Ketapang Lakukan Vaksinasi Perdana

‎“Jika benar kawasan itu adalah hutan produksi dan tidak ada IPKH, maka itu jelas pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

‎Selain masalah kehutanan, Indech juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap batas wilayah konsesi. PT SJM disebut menggunakan jalan hauling dan sebagian area kerja di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya, tepatnya di wilayah konsesi milik perusahaan lain, yakni PT Gajah Emas Silica Asia (Gesa).

‎“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab lingkungan. Menggunakan lahan tanpa izin resmi berisiko merusak ekosistem dan menimbulkan konflik tenurial di lapangan,” ujar aktivis Indech.

‎Sebelumnya, PT Gesa telah memprotes penggunaan jalan hauling oleh PT SJM yang masuk ke wilayah konsesinya. Bahkan, pada pertengahan April 2025 lalu, PT GESA melakukan pemortalan jalan tersebut sebagai bentuk keberatan.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Penyelundup Satwa Dilindungi dengan Tersangka WNA Vietnam Segera Disidangkan

‎Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Iya ( laporannya) sudah saya minta kepala bidang menindaklanjutinnya dengan Gakkum KLHK, ” ujar Adi Yani saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Senin (02/06/2025).‎

‎Jika terbukti melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin, PT SJM dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Sampai berita ini diterbitkan, PT SJM belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Namun tekanan publik dan dorongan dari masyarakat sipil seperti Indech makin memperkuat tuntutan agar aktivitas pertambangan di kawasan rawan ekologis ini segera dievaluasi. (Adi LC)

Comment