KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial YB (48), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sekaligus pendeta di salah satu gereja lokal di Pontianak, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak. Ia diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak perempuan saat perjalanan menuju sekolah.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB di kawasan Pontianak Timur. Saat itu, YB diminta orang tua korban untuk mengantar anak mereka ke sekolah menggunakan aplikasi transportasi daring.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kami menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan pelanggaran terhadap anak yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan, tindakan itu terjadi saat korban dibonceng oleh pelaku menuju sekolah,” jelas AKP Agus, Sabtu (7/6/2025), di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus.
Menurut keterangan korban, pelaku sempat melakukan kontak fisik dengan dalih menjaga keseimbangan motor. Korban merasa tidak nyaman dan sempat menepis tangan pelaku. Dugaan perilaku yang sama disebut terjadi sebanyak dua kali selama perjalanan singkat tersebut.
Setibanya di sekolah, korban langsung turun dan masuk ke lingkungan sekolah. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, yang langsung melapor ke polisi.
Dalam proses hukumnya, YB telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Tersangka lewat kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap proses penyidikan, namun gugatan itu kami menangkan,” tegas AKP Agus. (Jau)
Comment