Anwar Ryanto Laporkan Dugaan SPT Palsu ke Polda, Nur Iskandar: Justru Tanah Kami yang Diserobot

KALBARONLINE.com – Sengketa lahan seluas dua hektare di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya makin memanas. Setelah sebelumnya melapor ke Kejaksaan Tinggi Kalbar atas dugaan penyerobotan lahan, Anwar Ryanto Lim kini resmi mengadukan dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) ke Polda Kalbar, Selasa (10/6/2025).

Kuasa hukum Anwar, Raka Dwi Permana, menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan SPT palsu oleh sejumlah pihak untuk mewakafkan tanah milik kliennya. Tak hanya itu, pihaknya juga kembali menyampaikan laporan penyerobotan lahan ke Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.

Taserna

“Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan. Bukti awal juga sudah kami serahkan, termasuk salinan sertifikat atas nama Anwar Ryanto Lim dan SPT atas nama NI, US atau A.R, A.K yang diregister di Kantor Desa Punggur Kecil,” ujar Raka.

Menurutnya, dugaan pemalsuan itu turut digunakan untuk mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya. Ia menegaskan, kliennya sangat dirugikan karena tak bisa memanfaatkan lahannya meski sudah dibeli secara sah dan bersertifikat.

“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Karena sebagian lahan klien kami kini dikuasai oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan agama,” tegasnya.

Baca Juga :  Buku Membangun Kalbar Baru Ala Sutarmidji Ungkap Perilaku Sutarmidji dengan Para Ajudannya

Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2025), Anwar juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Kejati Kalbar. Dalam laporan itu, kuasa hukumnya menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM nomor 15843 Desa Punggur Kecil yang diterbitkan BPN Kabupaten Pontianak tahun 1982.

Versi Nur Iskandar: Dari 1970 Sampai Sekarang Kami Tak Pernah Lepas

Sementara itu, Nur Iskandar—pemilik SKT tahun 1996—menegaskan pihaknya tidak pernah putus menguasai lahan tersebut sejak 1970. Ia menyebut bingung ketika tiba-tiba ada papan bertuliskan “tanah bersertifikat” dipasang di atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

“Kami justru merasa kenapa tanah kami disertifikasi. Dari mana asal-usul sertifikatnya?” ujar Nur Iskandar, Senin malam (9/6/2025).

Menurutnya, sertifikat atas nama Anwar Ryanto baru muncul di saat lahan tersebut sudah lama dikuasai keluarganya dan bahkan telah diwakafkan sejak 2020. Karena itu, katanya, kepemilikan kini berada di bawah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Justru tanah kami yang diserobot. Aktivitas masjid dan pondok pesantren jadi terganggu karena peristiwa ini,” ucapnya.

Ia membantah klaim kuasa hukum Anwar yang menyebut tanah tersebut kosong saat dibeli pada 2018. Menurutnya, pondok pesantren sudah ada sejak 2008, dan sebelumnya juga telah berdiri pondok lama, kebun durian, rambutan, cempedak, hingga saung pembibitan.

Baca Juga :  Wamen ATR Sebut Kapuas Hulu Terbaik se-Indonesia Sukseskan Program Redistribusi TORA

“Di tanah itu dari dulu memang sudah ada aktivitas,” katanya.

Nur juga menampik tudingan bahwa wakaf tersebut hanya dalih. Ia menyebut keluarga besarnya memang banyak mewakafkan lahan, seperti untuk sekolah Imanuddin, masjid Munzalan, dan lainnya.

“Wakaf kami resmi, disahkan dengan akta ikrar wakaf, dan sesuai aturan tidak akan diterima kalau tanah itu dalam sengketa,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, tanah itu tidak terdeteksi ada sertifikat, sehingga akta wakaf bisa diterbitkan.

Terkait laporan Anwar Ryanto ke aparat penegak hukum, Nur Iskandar menyatakan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan. Ia menegaskan, semua pihak punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Mereka lapor, ya kami akan lihat dasarnya. Kami juga akan memberikan klarifikasi lewat jalur hukum sesuai Undang-Undang Wakaf. Kebenaran itu dari Allah. Yang benar pasti akan benar, yang salah pasti akan salah,” tutupnya. (Jau)

Comment