KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria muda berinisial A (25) dan I (19), warga Kecamatan Kubu, diciduk saat hendak bertransaksi sabu di depan sebuah minimarket kawasan Limbung, Kamis malam (29/5/2025).
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
“Mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak lakukan penyelidikan. Saat pelaku berhenti di depan Alfamart, anggota langsung menyergap. Mereka tak bisa berkutik,” ungkap Ade, Selasa (10/6/2025).
Saat digeledah di tempat, petugas yang disaksikan warga menemukan dua klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu di tangan kiri salah satu pelaku. Barang bukti itu kemudian langsung diamankan bersama kedua pelaku.
“Dua pemuda ini tertangkap tangan saat sedang transaksi. Setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengaku dapat sabu itu dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Kubu,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,88 gram. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Kubu Raya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Ade. (Jau)
Comment