KALBARONLINE.com – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum, sejumlah personel Polsek Boyan Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Jamali, melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi mengenai larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (10/06/2025).
Kegiatan ini menyasar langsung para pekerja PETI di lokasi tambang di Dusun Penemur. Sosialisasi tersebut memuat pesan-pesan penting mengenai bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku PETI, serta mengajak masyarakat untuk menghentikan kegiatan tersebut demi kebaikan bersama.
Dalam arahannya, Kapolsek Boyan Tanjung menyampaikan, bahwa aktivitas pertambangan ilegal sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.
“Dia juga menegaskan bahwa pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke jenis pekerjaan yang legal dan tidak melanggar hukum,” kata IPTU Jamali.
Sebagai bentuk keseriusan, personel polsek turut membawa dan memasang banner larangan aktivitas PETI di lokasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat, agar tidak hanya mengetahui ancaman hukumnya, tetapi juga menyadari dampak negatif yang timbul bagi lingkungan dan generasi mendatang apabila praktik ini terus dibiarkan.
Polsek Boyan Tanjung berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI.
“Diharapkan, melalui langkah ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dapat terus meningkat demi terciptanya lingkungan yang sehat dan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (Haq)
Comment