Remaja di Ketapang Cabuli Anak Tetangga, Diduga Terpengaruh Film Dewasa

KALBARONLINE.com – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan oleh anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Perbuatan tersebut diduga kuat dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton film bermuatan dewasa.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan buah kepada korban.

Taserna

“Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/06/2025) pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya dan melewati rumah pelaku. Karena lokasi rumah mereka berdekatan, pelaku memanggil korban dengan dalih menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumahnya. Korban yang tidak menaruh curiga lalu mendekati pelaku, hingga akhirnya ditarik masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Drajat, Rabu (11/06/2025).

Baca Juga :  Tim Mobile Kodim 1203/Ktp Bagi-bagi Masker di Dermaga

Lebih lanjut, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang menangis sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pulang. Dalam kondisi menangis, korban bertemu ayahnya dan langsung menceritakan apa yang dialaminya.

Ayah korban yang marah kemudian mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah. Bersama anggota Polsek Delta Pawan, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi persembunyiannya.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui dirinya nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering menonton konten film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Drajat.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Tetangga Pelaku Penganiayaan Bocah Dua Tahun di Sanggau

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang. Meskipun pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.

Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk membantu memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.

“Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama—keluarga, sekolah dan pemerintah—untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” pungkas AKP Drajat. (**)

Comment