KALBARONLINE.com – Forkopimcam Pengkadan melaksanakan pemusnahan 187 botol minuman keras (miras) hasil razia bersama, di halaman Kantor Camat Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (13/06/2025).
Kapolsek Pengkadan, IPDA Rindoko menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada malam sebelumnya, dengan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam mencegah gangguan keamanan saat pelaksanaan hiburan malam di wilayah desa.
Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Plt Camat Pengkadan Sekoni, Kapolsek Pengkadan IPDA Rindoko, Babinsa Kopda Dias Refelino, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, Ketua BPD Buak Limbang Agus Lalu Topan serta tokoh adat setempat.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial.
Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah total 187 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek, yakni Benson (19 botol), Anggur Merah Columbus (34 botol), Bir Guinness (9 botol), Arak Putih (13 botol), Soju Green Royal (2 botol), dan Bir Angker (110 botol). Seluruh barang bukti ini diperoleh saat razia pada Kamis malam 12 Juni 2025 di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang.
Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan telah menandatangani surat pernyataan.
Kegiatan pemusnahan miras dalam keadaan aman dan tertib. Kapolsek Pengkadan menegaskan, bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Pengkadan sebagai langkah preventif untuk mencegah perkelahian, keributan dan potensi kejahatan lainnya yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. (Haq)
Comment