Lanal Ketapang Musnahkan 11,1 ton Bawang Bombay Ilegal di TPA Sungai Awan

KALBARONLINE.com – Lanal Ketapang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHT) Kalbar serta Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan 680 karung/11,1 ton bawang bombay ilegal di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis pagi (12/06/2025).

Pemusnahan bawang bombay tersebut merupakan rangkaian dari pemusnahan barang bukti secara serentak se-Indonesia yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut bersama stakeholder terkait.

Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim mengatakan, bahwa 11,1 ton bawang bombay yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut ini dimusnahkan dengan cara ditimbun.

“Sebanyak 11,1 ton bawang bombay telah kami musnahkan dengan cara memendam barang bukti di TPA yang terletak di Sungai Awan Kiri,” katanya usai melakukan pemusnahan hasil tangkapan.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Tiga Nelayan Ketapang yang Hilang Saat Melaut

Sebagai informasi, 680 karung/11,1 Ton bawang bombay ilegal ini diamankan oleh Tim F1QR Lanal Ketapang dan Satgas Intelijen Maritim Angkatan Laut di Pelabuhan Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Selasa (03/06/2025) malam.

Danlanal juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyerahkan pemilik bawang bombay beserta angkutan dan supirnya kepada Balai Karantina Ketapang, Kalimantan Barat.

“Jadi Kamis (05/06/2025) sore, Lanal Ketapang telah menyerahkan barang bukti dan pemilik kepada Balai Karantina Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini dilakukan pemusnahan secara serentak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa kedepannya Lanal Ketapang akan melakukan pengawasan dan patroli rutin terhadap barang ilegal termasuk narkotika jenis sabu.

“Kita perlu adanya sinergitas antar instansi, hal ini agar menekan peredaran barang ilegal dan narkotika jenis sabu di Ketapang,” ucapnya.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke-78, Kodim 120 dan Lanal Ketapang Gelar Baksos Kesehatan

Di waktu yang sama, BKHT Kalimantan Barat, Edi Susanto saat dikonfirmasi tentang pemilik bawang ilegal menjelaskan, bahwa proses terhadap pemilik bawang bombay sedang dalam proses penyelidikan lebih mendalam.

“Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Pihaknya akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana” jelasnya.

Edi Susanto menuturkan, bahwa pemusnahan 11,1 bawang bombay dipastikan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan.

“Tadi kita telah melihat proses pemusnahan bawang bombay yang dilakukan dengan cara dikubur atau timbun,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment