Modus Pakai Pembalut, Upaya Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Pontianak Digagalkan, Anak 10 Tahun Jadi Kurir, 2 Orang Diamankan

KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas, Selasa (10/6/2025). Modusnya bikin geleng-geleng, sabu diselipkan dalam pembalut wanita yang dipakai oleh anak berusia 10 tahun, berinisial JA. Anak itu berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jayanta, menyebut keberhasilan ini hasil dari kejelian petugas serta sinergi dengan kepolisian dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas.

Taserna

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini bentuk nyata kerja sama antara lapas dan kepolisian,” tegas Jayanta.

Kejadian bermula saat JA datang membesuk SN (44), warga binaan yang belakangan diketahui sebagai ibunya sendiri. Petugas mencurigai pembalut yang dikenakan JA dan memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Benar saja, dari pembalut itu ditemukan lima paket sabu dengan berat total 2,06 gram yang dibungkus plastik transparan.

Baca Juga :  Wabup Sujiwo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid LDII di Desa Rengas Kapuas

Pihak lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu pun diterjunkan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Hasil interogasi terhadap JA mengarahkan penyidik ke seorang perempuan berinisial SA (24), kakak dari JA. Tim kemudian meringkus SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya.

“SA inilah yang menyuruh adiknya menyelundupkan sabu, atas perintah SN yang tak lain adalah ibu mereka sendiri,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Dari penyidikan terungkap, SN mengirimkan uang Rp1,7 juta dari dalam lapas ke SA. Sebagian uang itu dipakai SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari pria berinisial USU, yang kini dalam pengejaran.

Baca Juga :  Selama Juni 2023, Bea Cukai Kalbar Gagalkan Distribusi 660 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Transaksi dilakukan di Kampung Beting, Pontianak Timur. SN yang mendanai dari dalam penjara,” tambah Ade.

Diduga Bukan Sekali Ini

Polisi menduga upaya penyelundupan sabu ini bukan yang pertama. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima paket sabu dan satu unit ponsel. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SN masih diperiksa lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya sebagai pengendali dari balik jeruji. (Jau)

Comment