KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan dari enam kasus yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2025.
Pemusnahan digelar di ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kamis (12/6/2025), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Pontianak.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKP Batman Pandia, Kasat Narkoba Polresta Pontianak, dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).
AKP Batman merinci, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.919,33 gram dan ekstasi seberat 13,1436 gram dalam bentuk puluhan butir dari berbagai kasus.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran kloset, di bawah pengawasan ketat petugas dari kepolisian.
“Kami pastikan semua dimusnahkan sesuai prosedur, tidak ada yang disisakan kecuali untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari enam laporan polisi dengan total sembilan orang tersangka. Mereka adalah FH, MH, MA, R, IM, A, AE, dan KA.
“Semua barang bukti dari kasus-kasus tersebut telah mendapat status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan disertai surat perintah pemusnahan,” tambah Batman.
Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap narkoba di Pontianak dilakukan secara serius dan tidak main-main. (Jau)
Comment