KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang. Proyek yang dibiayai APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2023 ini menelan anggaran sebesar Rp24,7 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,09 miliar.
Hal ini diumumkan dalam gelar perkara dan konferensi pers di Gedung Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (17/6/2025).
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut merupakan hasil audit tim ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan di lapangan dengan apa yang tercantum dalam kontrak.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap I Wayan.
Enam tersangka itu yakni AH sebagai Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang, ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara, H sebagai Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek), BEP sebagai Pelaksana lapangan (subkontraktor), AS dan HJ sebagai Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek ini,” kata I Wayan.
Sebagai informasi, Bandara Rahadi Oesman—yang juga dikenal sebagai Bandara Ketapang—merupakan bandara yang dikelola langsung oleh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI. Bandara ini punya peran penting sebagai akses transportasi udara di wilayah selatan Kalbar. (Jau)
Comment