KALBARONLINE.com – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala BKHIT Kalbar, Amdali Adhitama mengatakan, penggagalan tersebut terjadi saat timnya melakukan pengawasan rutin terhadap kapal KM Dharma yang hendak bertolak ke Semarang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 173 ekor burung yang hendak dikirim tanpa sertifikat karantina dan izin resmi,” ungkap Amdali dalam konferensi pers di Kantor BKHIT Kalbar, Senin (16/6/2025).
Berikut rincian burung yang diamankan antara lain, burung kacer sebanyak 88 ekor, burung colibri (jenis dilindungi) sebanyak 67 ekor, burung murai 10 ekor, cucak hijau (jenis dilindungi) 8 ekor.
Burung-burung tersebut diduga diselundupkan secara diam-diam menjelang keberangkatan kapal, dan disembunyikan di salah satu ruangan kapal yang ditutup dengan terpal.
“Berkat kejelian petugas kami, seluruh burung berhasil diamankan sebelum kapal berangkat. Ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa liar,” tegas Amdali.
Ia menambahkan, pengiriman satwa tanpa dokumen tersebut melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Setiap media pembawa dari satu area ke area lain wajib memiliki sertifikat kesehatan, masuk-keluar lewat jalur resmi, dan dilaporkan ke petugas karantina,” jelasnya.
Menurutnya, penyelundupan satwa liar bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menjadi ancaman serius terhadap keseimbangan lingkungan.
“Kalau burung-burung ini terus diambil dari habitatnya, maka ekosistem kita akan pincang. Hilang satu spesies, efeknya bisa panjang,” tandas Amdali.
Saat ini, seluruh burung telah diamankan untuk menjalani proses karantina, dan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk penanganan lebih lanjut. (Jau)
Comment