KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita dana fantastis sebesar Rp11 triliun lebih dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Langkah penyitaan ini diumumkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/6/2025). Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan karena kelima korporasi tersebut—meski sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim—masih menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung.
“Lima terdakwa korporasi ini sudah diputus lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tapi kami (penuntut umum) langsung ajukan kasasi dan prosesnya masih berjalan,” ujar Sutikno.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Menurut Kejagung, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11,88 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), serta kerugian perekonomian nasional. Angka ini dihitung berdasarkan audit dari BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
“Seluruh dana kerugian ini sudah dikembalikan oleh kelima terdakwa pada 23 dan 26 Mei 2025 lalu, dan sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri,” jelas Sutikno.
Ia menegaskan, seluruh dana tersebut disita resmi oleh jaksa dan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi, dengan harapan agar Mahkamah Agung bisa mengkompensasikan uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi kerugian negara.
Berdasarkan informasi di Direktori Putusan MA, majelis hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, memang terbukti melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Namun, mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Hakim bahkan memerintahkan agar hak dan martabat para terdakwa dipulihkan seperti sedia kala. Atas putusan ini, Kejagung pun mengajukan kasasi. (Jau)
Comment