Miliki 3,57 Gram Sabu di Kost Elite, Pria Muda di Sambas Diciduk Polisi

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial DN alias D (22) tak berkutik saat diciduk polisi di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Pemuda asal Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram di dalam tas selempang miliknya.

Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. DN diringkus saat berada di kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Keramat.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas DN.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Zebra Kapuas 2017, Polres Sambas Jaring 37 Pelanggaran

“Awalnya, saat penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” ungkap Iptu Eddy, Selasa (17/6/2025).

DN pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambangi Posyandu di Sambas, Windy Tekankan Tiga Komponen Penting Isi MPASI Tepat Gizi

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Eddy.

Barang bukti yang disita dari DN yakni 3 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto total 3,57 gram, dan 1 buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalbar. (Lid)

Comment