Kronologi Lengkap Tiga Perempuan Muda di Pontianak Aniaya dan Sebar Video Korban Bugil

KALBARONLINE.com – Tiga perempuan muda di Pontianak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan brutal dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sanggau.

Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Rabu, 18 Juni 2025. Insiden ini terjadi Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat.

Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya, Cika. Ia menghubungi Nada, salah satu pelaku, lewat WhatsApp untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan dengan pacar Puja—pelaku lainnya. Nada datang bersama Puja, Aurel, dan seorang pria bernama Adrian.

Tanpa izin, mereka langsung masuk ke rumah. Nada menjambak rambut korban sambil merekam menggunakan ponsel, dan berkata, “Bile agik tamparlah dah!” Puja merampas dan merusak ponsel korban, lalu menampar wajah korban berkali-kali.

Baca Juga :  11 Pasangan Bukan Suami Istri di Pontianak Terjaring di Empat Hotel, Nihil Anak Bawah Umur

Aurel ikut menyerang korban dengan pukulan dan tendangan hingga korban jatuh. Saat korban sudah tak berdaya, Puja dan Aurel memaksa korban bersujud, lalu membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang. Aksi ini direkam oleh Nada.

Korban sempat memohon, “Maaf…, maaf… sudah Kak, saya ngaku salah….” Setelah itu, ketiga pelaku meninggalkan lokasi. Video korban telanjang kemudian diunggah ke akun Instagram Story @tuanputri_sq dan dikirim ke akun lain melalui pesan langsung.

Korban yang mengetahui video tersebut tersebar langsung melapor ke Polresta Pontianak pada hari yang sama.

Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan muda bernama Puja Triamanda Ulsa alias Puja, Aurelisa Fatimah alias Aurel, dan Salsabila Qatrunnada alias Nada.

Mereka dijerat dengan berlapis pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan.

Baca Juga :  Jadilah Tenaga Pendidik Berkualitas

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut, di antaranya satu helai kaos hitam bertuliskan “DO IT AGAIN”, celana pendek warna hijau, satu unit ponsel Samsung A13, dan satu unit iPhone 11 Pro yang digunakan untuk merekam insiden.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk penyebaran ulang video oleh akun-akun lain. (Jau)

Comment