KALBARONLINE.com – Tiga perempuan muda di Kota Pontianak nekat menganiaya sesama perempuan secara brutal, bahkan merekam korbannya dalam kondisi telanjang lalu menyebarkannya di media sosial. Kejadian ini membuat geger warganet setelah videonya tersebar luas di Instagram.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa kasus kekerasan yang disertai penyebaran konten melanggar kesusilaan ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3, Pontianak Barat.
Korban berinisial NN, seorang pelajar asal Sanggau, dipukuli dan dilecehkan secara fisik oleh tiga tersangka perempuan, yakni Puja Triamanda Ulsa, Aurelisa Fatimah, dan Salsabila Qatrunnada alias Nada.
“Para pelaku mendatangi korban dengan alasan ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan antara korban dengan pacar salah satu pelaku,” ungkap AKP Wawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku langsung menyerbu korban yang sedang berada di rumah temannya. Mereka menyeret korban keluar kamar, lalu menganiaya secara bergiliran dengan tamparan, tinjuan, hingga tendangan. Bahkan, korban disuruh bersujud sambil terus ditendang.
Tak berhenti di situ, korban juga dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang. Momen itu kemudian direkam oleh salah satu pelaku menggunakan iPhone miliknya.
“Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik Nada, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain,” jelas AKP Wawan.
Tak terima dengan perlakuan keji itu, korban melaporkan ketiganya ke polisi. Berdasarkan laporan LP/B/288/VI/2025/SPKT/RESTA PTK/POLDA KALBAR, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, ponsel Samsung milik korban, dan iPhone 11 Pro milik pelaku.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ada unsur pelanggaran kesusilaan yang serius. Proses hukum akan kami lanjutkan secara tegas,” tutup AKP Wawan. (Jau)
Comment