KALBARONLINE.com – Program Studi Bisnis Digital Universitas Muhammadiyah Pontianak akhirnya buka suara terkait kasus penganiayaan dan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh tiga perempuan muda di Pontianak terhadap seorang pelajar asal Sanggau.
Dalam keterangan resminya, pihak kampus menyampaikan empat poin sikap, salah satunya merekomendasikan penangguhan sementara status akademik bagi mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, mereka tidak menyebut secara gamblang apakah ketiga pelaku merupakan mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Pontianak, atau hanya salah satu atau dua di antaranya.
“Program Studi Bisnis Digital tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, di dalam maupun di luar kampus,” tegas Ketua Prodi, Fita Kurniasari, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 19 Juni 2025.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi di luar lingkungan kampus dan tidak melibatkan atribut, fasilitas, maupun kegiatan institusional. Oleh karena itu, tindakan para pelaku dianggap dilakukan dalam kapasitas pribadi.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tiga Perempuan Muda di Pontianak Aniaya dan Sebar Video Korban Bugil
Namun demikian, pihak kampus menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan mendorong agar penanganan kasus ini berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Penangguhan status akademik disebut sebagai langkah menjaga objektivitas dan integritas proses hukum, sekaligus memastikan kenyamanan civitas akademika di lingkungan kampus.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3, Kecamatan Pontianak Barat.
Korban berinisial NN, seorang pelajar asal Sanggau, menjadi sasaran kekerasan oleh tiga tersangka: Puja Triamanda Ulsa, Aurelisa Fatimah, dan Salsabila Qatrunnada alias Nada. Ketiganya mendatangi korban dengan alasan ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan antara korban dan pacar salah satu pelaku.
Sesampainya di lokasi, korban diseret keluar kamar, dipukul bergiliran, ditampar, ditinju, bahkan ditendang dalam posisi bersujud. Tak hanya itu, korban juga dipaksa melepaskan seluruh pakaian hingga telanjang, dan aksi itu direkam oleh pelaku menggunakan iPhone.
“Setelah kejadian, video tersebut diunggah ke Instagram Story akun milik Nada, bahkan ada juga video korban telanjang yang dikirim lewat DM ke akun lain,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan polisi LP/B/288/VI/2025/SPKT/RESTA PTK/POLDA KALBAR, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, satu unit ponsel Samsung milik korban, dan satu unit iPhone 11 Pro milik pelaku.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ada unsur pelanggaran kesusilaan yang serius. Proses hukum akan kami lanjutkan secara tegas,” tegas AKP Wawan. (Jau)
Comment