Bukan Dana Jaminan, Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Disita untuk Kasus Korupsi CPO

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menegaskan bahwa uang Rp11,8 triliun yang disetor oleh PT Wilmar Group bukanlah dana jaminan seperti yang diklaim perusahaan, melainkan disita sebagai bagian dari proses hukum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap rilis resmi Wilmar Internasional pada Rabu, 18 Juni 2025, yang menyebut uang tersebut merupakan dana jaminan. Kejagung langsung meluruskan klaim tersebut.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada hanyalah uang yang disita sebagai barang bukti atau sebagai pengembalian kerugian negara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  DPR Berharap Publik Tak Berspekulasi Soal Kebakaran Gedung Kejagung

Harli menambahkan, perkara korupsi yang menyeret Wilmar masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, uang Rp11,8 triliun tersebut disita dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan untuk dijadikan pertimbangan hukum.

“Penyitaan uang itu telah mendapat persetujuan pengadilan. JPU juga sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan itu,” ujarnya.

Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2022. Seluruh uang tersebut disita dari lima anak perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Group, yakni dari perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan dan distribusi minyak sawit serta turunannya. Kelima entitas itu termasuk PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga :  Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut "Nataru"

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyebut negara dirugikan hingga Rp11,88 triliun dalam bentuk kerugian keuangan, illegal gain, dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Pengembalian uang tersebut terjadi pada 23 dan 26 Mei 2025 oleh kelima anak usaha Wilmar. Seluruh dana saat ini disimpan di rekening penampungan lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri.

Namun, Wilmar dalam pernyataan resminya justru menyebut uang Rp11,8 triliun itu sebagai dana jaminan. Mereka menyatakan dana itu bisa dikembalikan jika memenangkan perkara di kasasi, dan akan disita sebagian atau seluruhnya bila kalah. (Red)

Comment