Dorong Penanganan PMI Ilegal, Menteri P2MI Minta Kalbar Bangun Shelter Repatriasi

KALBARONLINE.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membangun shelter atau tempat penampungan sementara bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang akan dipulangkan dari luar negeri.

Usulan ini disampaikan Karding usai deklarasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar terkait pencegahan dan pemberantasan pengiriman PMI non-prosedural alias ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, hingga saat ini jumlah pekerja migran ilegal masih sangat tinggi. Bahkan berdasarkan data sejak 2007, jumlah PMI yang berangkat secara legal hanya sekitar 5 juta orang, sementara yang ilegal diperkirakan jauh lebih banyak.

“Khusus di Kalbar, perbandingannya satu banding tiga. Artinya, satu yang prosedural, tiga lainnya non-prosedural,” kata Karding kepada awak media.

Baca Juga :  Sutarmidji Resmi Memulai Pembangunan Gedung Baru Untuk PMI Kalbar

Ia menegaskan bahwa mayoritas kasus kekerasan, eksploitasi, hingga ketidakadilan yang dialami para PMI terjadi karena mereka berangkat secara ilegal.

“Sebanyak 95 sampai 97 persen pekerja migran yang mengalami kekerasan itu karena berangkat tidak prosedural,” jelasnya.

Selain faktor keabsahan dokumen, Karding menyebut minimnya keterampilan dan penguasaan bahasa juga menjadi penyebab PMI rentan dieksploitasi. Namun, menurutnya, akar persoalan tetap soal keberangkatan yang tidak sesuai aturan.

“Kalau kita mau mengurangi TPPO, mau mengurangi isu-isu kekerasan yang viral itu, sederhana: pastikan gak ada lagi yang berangkat secara ilegal,” tegasnya.

Karena itu, ia mengaku telah berdiskusi langsung dengan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, untuk membangun shelter sebagai tempat penampungan sementara bagi para PMI yang dipulangkan dari luar negeri, khususnya dari Sarawak, Sabah, dan wilayah Malaysia lainnya.

Baca Juga :  Lismaryani Sutarmidji: Duka Mendalam Untuk Relawan Kemanusiaan Kami

“Kalau tidak bangun baru, ya minimal sewa dulu. Karena banyak PMI non-prosedural yang direpatriasi dan kembali ke sini tanpa dokumen, padahal di sana mereka sudah beranak-pinak,” ungkap Karding.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong afirmasi kebijakan dari Kemendagri dan pemerintah daerah untuk membantu para pekerja ini mengurus dokumen resmi.

“Kalau mereka ingin bekerja lagi, akan kita proses secara prosedural. Kalau tidak, bisa ikut program transmigrasi lokal maupun antar-daerah,” tutupnya. (Lid)

Comment