KALBARONLINE.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan, bahwa pekerja migran harus berangkat secara resmi dan sesuai prosedur, agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari risiko eksploitasi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/06/2025).
“Sepanjang dia berangkat melalui prosedur yang ada, pasti terlindungi. Karena di dalam pemberangkatan ini, ada namanya kontrak kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pekerja migran berangkat secara resmi atau legal, maka di dalam kontrak kerja itu sudah diatur berbagai hal, mulai dari tempat tinggal, jam kerja, jaminan perlindungan, hingga cuti pekerja migran.
Sebaliknya, mereka yang berangkat secara ilegal berisiko mengalami kekerasan, perdagangan manusia dan eksploitasi.
“Misalnya yang kerja di kebun di Malaysia, ada yang berangkat lewat pelabuhan-pelabuhan tikus, nah itu rawan, Tapi sepanjang pekerja migran itu berangkatnya prosedural, itu akan pasti terlindungi, jadi aman,” ujarnya.
Menteri Karding juga menyoroti bonus demografi Indonesia, di mana setiap tahun angkatan kerja bertambah sekitar 4 juta orang. Sementara, berdasarkan data hingga Mei 2025, terdapat 1,7 juta job order dari luar negeri yang belum terisi.
“Saat ini, kami dari kementerian baru bisa memenuhi sekitar 297 ribu permintaan kerja dari luar negeri. Artinya, ada lebih dari 1,4 juta lowongan kerja yang belum termanfaatkan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam menyosialisasikan peluang tersebut agar tenaga kerja Indonesia tersalurkan secara optimal.
Menteri Karding pun berharap upaya ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. (Lid)
Comment