KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu ia sampaikan usai melakukan inspeksi mendadak ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025).
Bahasan sekaligus menepis isu adanya praktik “titip siswa” di sejumlah sekolah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengevaluasi kepala sekolah apabila terbukti melakukan praktik tersebut.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak tidak boleh ada titipan. Kalau ditemukan, kepala sekolahnya akan kami evaluasi dengan tindakan tegas,” tegas Bahasan.
Sidak tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta Inspektorat. Langkah ini sebagai respons atas informasi yang beredar bahwa proses SPMB tahun ini dituding sarat praktik titipan.
“Faktanya setelah kami cek langsung di lapangan, proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk tingkat SMP, penerimaan siswa dibuka melalui empat jalur, yakni afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sedangkan untuk SD, hanya tersedia tiga jalur karena jalur prestasi belum berlaku.
Bahasan juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat terhadap sistem seleksi, terutama pada jalur domisili dan aspek usia. Banyak orang tua hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah tanpa memperhitungkan usia anak.
“Misalnya rumahnya dekat sekolah, tapi usia anaknya belum masuk urutan tertua sesuai kuota, maka otomatis tergeser,” jelasnya.
Ia pun mengajak semua pihak, mulai dari ASN hingga tokoh masyarakat, untuk ikut membantu menyosialisasikan aturan penerimaan ini kepada warga. Pemkot, kata dia, juga membuka ruang pengaduan.
“Kami terbuka, banyak warga yang langsung mengadu ke saya. Dinas dan Ombudsman juga menampung laporan. Bahkan setelah proses selesai, kami minta inspektorat audit data penerimaan ini,” ujarnya.
Bahasan berharap masyarakat tidak langsung menuduh ada kecurangan tanpa memahami aturan main. Ia menyarankan warga mengecek informasi resmi lewat kanal resmi, bertanya ke guru, atau langsung ke Dinas Pendidikan.
“Jangan asal memvonis. Kami sudah cek langsung dan tidak ditemukan pelanggaran atau praktik titipan,” tegasnya lagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa untuk jalur domisili SD, seleksi dilakukan berdasarkan urutan usia.
Prioritas diberikan kepada anak usia 7 tahun ke atas, kemudian usia 6,5–7 tahun yang lulus PAUD, usia 6,5–7 tahun yang tidak PAUD, dan seterusnya, hingga usia 5,5 tahun yang lulus PAUD.
“Setelah usia, barulah dihitung jarak rumah ke sekolah. Kalau jarak sama, diutamakan yang lebih tua. Kalau usia dan jarak sama, diutamakan yang daftar lebih dulu,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP, proses seleksi jalur domisili sepenuhnya menggunakan jarak rumah ke sekolah dalam garis lurus. Jika jarak sama, urutan diprioritaskan berdasarkan usia dan waktu pendaftaran.
Sri menambahkan, SPMB tahun 2025 ini sudah sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025, yang mengubah istilah dari PPDB menjadi SPMB.
“Tidak ada perubahan signifikan, hanya penyesuaian teknis. Misalnya seleksi jalur prestasi sekarang dilakukan di sekolah pilihan pertama,” katanya.
Ia menyebutkan, sistem SPMB yang digunakan ini sudah dipakai sejak 2016 dan masyarakat bisa mempelajarinya. Namun ia mengakui sosialisasi tahun ini memang belum maksimal.
“Semua info teknis sudah kami unggah di situs resmi spmb.pontianak.go.id. Masyarakat tinggal pelajari sebelum mendaftar,” ujarnya.
Sri juga menjelaskan, pemahaman sistem jadi kunci agar tidak terjadi miskomunikasi. Misalnya orang tua mengira rumah dekat sekolah otomatis diterima, padahal kuotanya sudah penuh oleh siswa dengan usia lebih tua.
“Misalnya ada anak usia 6,5 tahun daftar di SDN 12 lewat jalur domisili, tapi daya tampung 41 siswa dan usia terakhir yang diterima 6 tahun 10 bulan. Maka anak itu akan dipindahkan ke pilihan sekolah kedua,” jelasnya.
Ia memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan masyarakat bisa mengakses data. Dinas juga membuka help desk di Jalan Sutoyo untuk membantu warga mengecek kelengkapan berkas, terutama di jalur prestasi.
“Banyak warga datang langsung ke help desk kami untuk verifikasi sebelum unggah dokumen ke sistem,” katanya.
Terkait kuota, Sri menyampaikan bahwa jika setelah tahap daftar ulang masih ada sekolah dengan daya tampung belum penuh, maka akan dibuka tahap pemenuhan daya tampung bagi siswa yang belum diterima di lima sekolah pilihan. (Jau)
Comment