KALBARONLINE.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Kadisdikbud Kalbar), Rita Hastarita menegaskan larangan keras bagi sekolah maupun guru untuk menjual seragam sekolah kepada para siswa baru.
“Untuk satuan pendidikan maupun perseorangan, dalam hal ini kepala sekolah ataupun guru, tidak boleh menjual seragam sekolah di satuan pendidikan,” tegasnya usai meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Pontianak, pada Kamis (19/06/2025) lalu.
Rita pun menyarankan orang tua untuk membeli baju seragam sekolah yakni putih abu-abu di toko-toko yang memang menyediakan seragam tersebut.
“Jadi silakan siswa, orang tua, membeli seragamnya di tempat-tempat yang sudah dijual, di pasar dan kooperasi,” ujarnya.
Rita menegaskan, jika ada sekolah atau guru yang tetap menjual seragam atau mengarahkan pembelian ke pihak tertentu, akan diberikan sanksi tegas.
“Jika ada kepala sekolah maupun guru yang menjual perlengkapan sekolah atau seragam sekolah kepada siswa dan mengarahkan siswa untuk membeli ke satu tempat, maka ini akan kami sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara untuk seragam khusus, seperti batik sekolah atau baju olahraga, pihak sekolah hanya boleh menunjukkan contoh modelnya. Selanjutnya, pembelian tetap menjadi pilihan orang tua.
“Baju batik dan baju olahraga itu pihak sekolah hanya memberikan contoh saja. Contoh baju batiknya seperti apa, baju olahraganya seperti apa, tetap kita serahkan kepada orang tua dan siswa untuk membeli di luar dari satuan pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, untuk siswa dari keluarga kurang mampu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah.
“Tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada bantuan untuk perlengkapan sekolah bagi siswa tidak mampu,” tuturnya. (Lid)
Comment